Rabu, 28 Maret 2012

MENGURUS IZIN USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG/KURIR

kebutuhan masyarakat akan jasa pengiriman dokumen ataupun barang lain menjadi suatu hal penting saat ini. Hal demikian memunculkan keinginan untuk memanfaatkan kondisi tersebut sebagai sebuah peluang usaha jasa pengiriman dokumen dan barang atau yang lebih di kenal dengan istilah kurir. Bisnis bidang ini dikatakan memiliki prospek yang bagus karena gaya hidup di masyarakat saat ini. Kemudian hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk mewujudkan keinginan membuka usaha jasa pengiriman barang tersebut, bagaimana mengurus masalah perijinannya?

Adapun aturan perundangan-undangan yang mendasari bidang usaha ini berupa Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM 38/PT.102.MPPT Tahun 1994 tentang pengusahaan titipan.
Dalam penerapannya, secara teknis perizinan jasa pengiriman  barang/kurir terdiri persyaratan administratif dan mekanisme perizinan. Secara lebih detail, di bawah ini akan dijelaskan satu per satu.


PERSYARATAN ADMINISTRATIF UMUM

Untuk mendirikan usaha jasa pengiriman barang diperlukan pemahaman dan ketentuan persyaratan administratif yang harus dipatuhi, secara umum terdiri atas :
  1. Penyedia jasa dilarang menerima, membawa dan atau menyampaikan surat, warkat pos serta kartu pos dengan memungut biaya.
  2. Penyedia jasa dilarang menjadi agen pos
  3. Penyedia jasa dilarang untuk menerima, membawa, dan atau menyampaikan kiriman berupa korespondensi bisnis yang sifatnya aktual dan pribadi antara bank dan nasabah. Kecuali perjanjian kerja sama/kontrak, saham, akta, sertifikat, ijazah, skripsi, makalah, proposal, dan laporan perusahaan.
  4. Penyedia dilarang untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan kiriman yang berupa barang yang mudah meledak, narkotika, barang cetakan yang melanggar asusila, dan barang cetakan/rekaman lain yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  5. Penyedia jasa dilarang menggunakan kata "pos" untuk jenis pelayanan yang dikerjakan. Serta istilah-istilah, lambang-­lambang, tanda-tanda, dan lainnya yang digunakan oleh badan negara yang bertugas menyelenggarakan pos.


MEKANISME PERIZINAN

Sedangkan mekanisme perizinan usaha pengiriman  barang dan dokumen terdiri atas ketentuan sebagai berikut :
·         Usaha yang didirikan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dan dalam akta pendirian dimaksud untuk bergerak di bidang jasa penitipan.
·         Usaha tersebut harus memiliki NPWP.
·         Mempunyai kantor tetap dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur jenderal
·         Salah satu syarat mengenai kepemilikan saham adalah mayoritas sahamnya/modalnya dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
·         Mendapatkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi setempat.
·         Ada ketentuan untuk mempekerjakan minimal satu orang yang memiliki keahlian di bidang pos.
·         Melampirkan rencana usaha yang meliputi tarif, pendapatan, pemasaran, dan rencana kerja selama 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar